PERAN DEPARTEMEN KEUANGAN DALAM “CLIMATE CHANGE”

Mukadimah
Departemen Keuangan (Depkeu) sebagai sebuah instansi pemerintah yang memiliki kekuasaan dalam bidang moneter dan fiskal, mempunyai pengaruh yang sangat besar didalam pengeloalaan negara. Depkeu melalui Badan Kajian Fiskal dan Direktorat Jenderal Perpajakan dapat membuat sebuah regulasi perpajakan dan menjalankanya, melalui BAPEPAM dan LK diatur mengenai persyaratan agar sebuah perusahaan dapat “listed” di Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Pada tanggal 3-14 Desember 2007 akan dilaksanakan Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (UN Climate Change 2007) di Nusa Dua, Bali. Perubahan iklim telah menjadi isu dunia yang sangat penting, bahkan seorang Kevin Rudd memenangkan pemilihan perdana menteri Australia dengan mengangkat dua isu utama, salah satunya isu pemanasan global. (KOMPAS 26/11/2007). Hal ini menunjukkan sudah saatnya pemerintah Indonesia (melalui Depkeu) mulai peduli terhadap lingkungan. Dengan menerapkan regulasi-regulasi yang berbasis lingkungan.

Isi

BAPEPAM dan LK sebagai sebuah unit eselon I memiliki tugas untuk membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika menganut kepada Dow Jones Sustainability Index (DJSI), yang mengharuskan setiap perusahaan yang akan listed di Dow Jones Stock Market harus menyertakan Sustainable Reporting, dimana di Sustainable Reporting tersebut akan di sajikan mengenai kebijakan perusahaan terhadap lingkungan, maka BAPEPAM dan LK sudah menerapkan hal tersebut dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan nomor: KEP-134/BL/2006 tentang kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi emiten atau perusahaan publik, khususnya pada peraturan Nomor X.K6, tetapi hal itu saja tidak cukup. Sebaiknya BAPEPAM dan LK memiliki kriteria yang jelas mengenai perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang peduli terhadap lingkungan. Misalnya perusahaan yang menerapkan MBIs (Market Base Instruments) atau Environmental Pricing Reform (EPR) dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang perduli terhadap lingkungan. Inilah yang disebut dengan regulasi yang berbasis lingkungan.

Badan Kebijakan Fiskal yang bertugas untuk melaksanakan analisi di bidang fiskal dan Direktorat Jenderal Perpajakan yag bertugas untuk melaksanakan regulasi di bidang perpajakan. Kedua instansi tersebut sama-sama memiliki kewenangan di bidang fiskal. Kewenangan tersebut memberikan mereka hak untuk memungut pajak, menetapkan peraturan perpajakan, memberikan insentif dan bahkan keringanan di bidang perpajakan. Regulasi yang berbasis lingkungan versi BKF dan DJP adalah dengan cara memberikan insentif dan keringanan dalam bidang perpajakan bagi perusahaan yang perduli terhadap lingkungan. Perusahaan-perusahaan yang perduli terhadap lingkungan artinya perusahaan yang memiliki kebijakan untuk menjaga kestabilan lingkungannya. contoh kebijakan tersebut misalnya mengkonversi gas buangan dari kegiatan produksi, membangun taman-taman di atap gedung perusahaan tersebut, dll. Sehingga diharapkan dengan adanya insentif dan keringangan perpajakan, maka perusahaan akan berlomba-lomba untuk peduli terhadap lingkungan, walaupun dengan motivasi untuk mendapatkan insentif tersebut.

Penutup

Sebenarnya apabila ditilik lebih lanjut, penyumbang terbesar gas CO2 (salah satu dari enam gas rumah kaca) adalah kegiatan industri, oleh karena itu Depkeu melalui kewenanganya dalam bidang fiskal dan moneter tidak dapat bertindak sebagai single fighter dalam memerangi isu tersebut. Dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak dan regulasi berbasis lingkungan yang komprehensif dan holoistic. Lebih dari pada itu perubahan iklim, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab pihak swasta, masyarakat luas, anggota legislatif dan yudikatif. Masalah ini bukan masalah siapa-siapa,tetapi masalah kita semua.