PERAN DEPARTEMEN KEUANGAN DALAM “CLIMATE CHANGE”
Nopember 28, 2007 pada 3:09 am (Aku berpikir maka Aku ada, Pemikiran gw)
Mukadimah
Departemen Keuangan (Depkeu) sebagai sebuah instansi pemerintah yang memiliki kekuasaan dalam bidang moneter dan fiskal, mempunyai pengaruh yang sangat besar didalam pengeloalaan negara. Depkeu melalui Badan Kajian Fiskal dan Direktorat Jenderal Perpajakan dapat membuat sebuah regulasi perpajakan dan menjalankanya, melalui BAPEPAM dan LK diatur mengenai persyaratan agar sebuah perusahaan dapat “listed” di Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Pada tanggal 3-14 Desember 2007 akan dilaksanakan Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (UN Climate Change 2007) di Nusa Dua, Bali. Perubahan iklim telah menjadi isu dunia yang sangat penting, bahkan seorang Kevin Rudd memenangkan pemilihan perdana menteri Australia dengan mengangkat dua isu utama, salah satunya isu pemanasan global. (KOMPAS 26/11/2007). Hal ini menunjukkan sudah saatnya pemerintah Indonesia (melalui Depkeu) mulai peduli terhadap lingkungan. Dengan menerapkan regulasi-regulasi yang berbasis lingkungan.
Isi
BAPEPAM dan LK sebagai sebuah unit eselon I memiliki tugas untuk membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika menganut kepada Dow Jones Sustainability Index (DJSI), yang mengharuskan setiap perusahaan yang akan listed di Dow Jones Stock Market harus menyertakan Sustainable Reporting, dimana di Sustainable Reporting tersebut akan di sajikan mengenai kebijakan perusahaan terhadap lingkungan, maka BAPEPAM dan LK sudah menerapkan hal tersebut dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan nomor: KEP-134/BL/2006 tentang kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi emiten atau perusahaan publik, khususnya pada peraturan Nomor X.K6, tetapi hal itu saja tidak cukup. Sebaiknya BAPEPAM dan LK memiliki kriteria yang jelas mengenai perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang peduli terhadap lingkungan. Misalnya perusahaan yang menerapkan MBIs (Market Base Instruments) atau Environmental Pricing Reform (EPR) dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang perduli terhadap lingkungan. Inilah yang disebut dengan regulasi yang berbasis lingkungan.
Badan Kebijakan Fiskal yang bertugas untuk melaksanakan analisi di bidang fiskal dan Direktorat Jenderal Perpajakan yag bertugas untuk melaksanakan regulasi di bidang perpajakan. Kedua instansi tersebut sama-sama memiliki kewenangan di bidang fiskal. Kewenangan tersebut memberikan mereka hak untuk memungut pajak, menetapkan peraturan perpajakan, memberikan insentif dan bahkan keringanan di bidang perpajakan. Regulasi yang berbasis lingkungan versi BKF dan DJP adalah dengan cara memberikan insentif dan keringanan dalam bidang perpajakan bagi perusahaan yang perduli terhadap lingkungan. Perusahaan-perusahaan yang perduli terhadap lingkungan artinya perusahaan yang memiliki kebijakan untuk menjaga kestabilan lingkungannya. contoh kebijakan tersebut misalnya mengkonversi gas buangan dari kegiatan produksi, membangun taman-taman di atap gedung perusahaan tersebut, dll. Sehingga diharapkan dengan adanya insentif dan keringangan perpajakan, maka perusahaan akan berlomba-lomba untuk peduli terhadap lingkungan, walaupun dengan motivasi untuk mendapatkan insentif tersebut.
Penutup
Sebenarnya apabila ditilik lebih lanjut, penyumbang terbesar gas CO2 (salah satu dari enam gas rumah kaca) adalah kegiatan industri, oleh karena itu Depkeu melalui kewenanganya dalam bidang fiskal dan moneter tidak dapat bertindak sebagai single fighter dalam memerangi isu tersebut. Dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak dan regulasi berbasis lingkungan yang komprehensif dan holoistic. Lebih dari pada itu perubahan iklim, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab pihak swasta, masyarakat luas, anggota legislatif dan yudikatif. Masalah ini bukan masalah siapa-siapa,tetapi masalah kita semua.

fotografreaks berkata,
Nopember 30, 2007 pada 4:20 pm
menurut gw, peran depkeu yg paling mudah, gedein aja pajak perusahaan yg limbahnya seabrek!
eh, gw link ye wp lu…
::upi
fotografreaks.wordpress.com
mriyandi berkata,
Desember 1, 2007 pada 3:30 am
@ Upi…
sudah ada wacana dari Depkeu untuk mengenakan pajak lingkungan bagi industri manufaktur, tetapi hal ini ditentang oleh mentri perindustrian Fahmi Idris. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat di
http://www.detikfinance.com - “Menperin tidak restui rencana pajak lingkungan”
menurut gw hal ini udah tepat. seharusnya bukan pajak yang di gedein, tapi malah pemberian intensif, kenapa??? karena aspek yang ditonjolkan dalam hal menjaga kestabilan lingkungan dalah tanggung jawab perusahaan tersebut. Sehingga perusahaan yang bertanggung jawab dapat di berikan “reward” oleh pemerintah dalam bentuk insentif perpajakan.
endjivanhouten berkata,
Desember 5, 2007 pada 8:02 am
pembahasan tentang regulasi berbasis lingkungan akan segera dirangsang.
selama ini (menurut yang saia tahu), bapepam (bapepam saja tidak pake LK, karena mau pisah lagi secepatnya) dalam membuat sebuah regulasi, masi lebih mementingkan sisi teknisnya.
kebijakan yang bersifat sosial belum disentuh.
kebetulan,untuk urusan regulasi, biro saia yang menangani.
OCOL berkata,
Desember 10, 2007 pada 3:28 pm
Saya sangat setuju tentang pentingnya manusia untuk peduli terhadap lingkungan. Akan tetapi isu perubahan iklim di dunia atau di australia tidak cukup untuk menjadi tolak ukur pemerintah Indonesia (men keu) untuk memprioritaskan lingkungan sebagai basis dari penerapan regulasi - regulasinya.
Di dunia ini, Indonesia termasuk negara kelas tiga. Masyarakatnya secara umum masih menjadikan mengisi perut sebagai tujuan dari semua kegiatannya. Apabila Kevin Rudd mengikuti pemilihan perdana menteri Indonesia pasti akan menang jika mengangkat isu menurunkan harga sembako.
Berbeda dengan kementerian lingkungan hidup, menkeu lebih fokus pada stabilitas ekonomi daripada isu lingkungan hidup.
Setiap departemen mempunyai tugas pokok masing2.Apabila tugas pokoknya sudah beres saatnya untuk melihat kebutuhan bangsa secara komprehensif.
Kapan depkeu lebih peduli lingkungan adalah tanggung jawab kita dengan menyelesaikan tugas pokok depkeu terlebih dahulu. apakah besok atau menunggu saat manusia harus menggunakan masker oksigen untuk bernafas seperti dalam gambar2nya endjivanhouten.
endjivanhouten berkata,
Desember 11, 2007 pada 10:15 am
adalah sangat disayangkan bila indonesia hanya bisa jadi negara kelas ketiga yang cuma bisa diam.
indonesia punya kesempatan emas untuk jadi kepala naga dalam barisan pejuang lingkungan di dunia, lewat UNCC.
sangat disayangkan, bila tugas pokok setiap departemen,
harus membuat departemen itu melupakan kepentingan-kepentingan lain yang mungkin lebih bermanfaat.
apa jadinya bangsa ini,
bila ekonomi kita sukses,maju, naik menjadi negara kelas satu,
tapi hutan hilang.
memangnya bakal ada jaminan,
kalo ekonomi sudah maju, pemerintah akan peduli pada lingkungan?
kenapa harus nanti,
kenapa tidak sekarang?
mriyandi berkata,
Desember 12, 2007 pada 5:26 pm
@ ocol: analoginya gini col, Manusia itu pada dasarnya diciptakan semata-mata untuk beribadah, tetapi manusia juga harus melakukan segala sesuatu untuk dunia jangan beribadah mulu, ngak akan bisa beribadah dengan tenang jika perut lapar atau istri sakit dan ngak punya duit untuk berobat…
Begitu juga depkeu, memang tugas utama depkeu adalah menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi semua itu bakal sia-sia jika pada saat perekonomian kita sudah maju, tetapi lingkungan sudah sedemikian buruknya,
@ endji: semoga dengan hadirnya saudara endji di BAPEPAM sisi sosial yang sebelumnya belum dijamah, akan semakin diperhatikan, terutama sis sosial yang berkaitan dengan lingkungan
ocol berkata,
Desember 13, 2007 pada 11:53 am
wah senangnya bisa bertukar pikiran dengan saudara2 yang berpikiran terbuka.
ternyata apa yang kau tulis dah dilakukan ya.
tempo hari waktu lewat depan TV yang sedang nyala kudengar para menteri keuangan mau bertemu sehubungan dengan global warming.
dengan ikut nimbrung di blog ini ternyata membuat keterlambatan informasi yang kudapat teratasi.
teknologi bikin jakarta terasa dekat.
btw, gobog bisa kluar photonya?
djatmikodjaia berkata,
Desember 13, 2007 pada 5:03 pm
Banyak yang mw ku tulis, tapi keburu mw pulang..
Besuk lagi ya brur. Nice 2 joint on your blog..
Dikky Z berkata,
Desember 13, 2007 pada 5:24 pm
Seringkali Depkeu berani mengambil inisiatif dalam hal kebijakan. Walaupun bersinggungan dengan departemen teknis tertentu. Untuk isu lingkungan ini, saya yakin banyak yang bisa diperbuat oleh Depkeu. Bu Sri Mulyani adalah menteri yang sangat berani, jadi buktikan keberanian ibu untuk masalah kepedulian lingkungan, ayo Bu Mentri.
endjivanhouten berkata,
Desember 14, 2007 pada 7:51 am
bisa keluar photo dung..
khan keren..
bener tu bo,
tapi jangan kebanyakan mikir dunia juga..
bahaya..
kaspo berkata,
Januari 6, 2008 pada 1:53 pm
Tulisan bagus bo,
tapi lebih bagus klo dikasih referensi2 yg jd bahan tulisan lo…
Jd ntar klo ad yg mo ngangkat isu ini lagi bisa dpt referensinya.
Kalo teman dari depkeu bisa berjuang. Saya (BPK) juga tidak mau kalah
mudah2an keinginan saya untuk menjadi bagian dari unit “audit lingkungan” bisa tercapai… Doakan saya
tambah link ke blog saya bo…
kaspo berkata,
Januari 6, 2008 pada 2:09 pm
@ocol
itu namanya avatar col,
kalo mo kayak gtu bikin akun d wp dulu trus upload avatarmu
ayo ikutan nulis,
menulis itu “mencerahkan”
beuhhh… Kayak yg udah pinter nulis aja…
kaspo berkata,
Januari 12, 2008 pada 5:16 pm
Woi nomer spa gue salah…!!
769 tu ocol…